Posted in

Bebaskan Kendaraan Listrik dari PPN di IKN

WARTA NUSANTARA – Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil langkah progresif dengan membebaskan kendaraan listrik dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga akhir tahun 2035. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kawasan tersebut sebagai lingkungan yang ramah dan cerdas, sejalan dengan visi pembangunan sebagai Smart Forest City.

Namun, kebijakan ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan dengan sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2024.

Kendaraan yang akan mendapat keistimewaan tidak hanya harus diproduksi secara lokal, tetapi juga harus memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan. Pasal 156 ayat (9) dari kebijakan tersebut menegaskan bahwa PPN tidak akan dipungut sampai akhir masa pajak Desember 2035. Namun, ada ketentuan lebih lanjut terkait siapa yang berhak atas keringanan tersebut.

Menurut ketentuan tersebut, kendaraan listrik yang tidak dikenakan PPN hanya akan diberikan kepada individu yang merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing dengan bukti identifikasi yang sah. Selain itu, badan hukum yang beroperasi di Indonesia juga memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan ini.

Kendaraan tersebut juga harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk menggunakan motor listrik dan mendapatkan pasokan daya dari baterai secara langsung di kendaraan atau dari luar. Baik kendaraan pribadi maupun umum yang beroperasi di wilayah IKN atau menghubungkannya dengan wilayah sekitarnya memenuhi syarat untuk keringanan ini.

Kendaraan listrik roda dua, tiga, dan empat berpenumpang juga harus mematuhi ketentuan TKDN yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Untuk kategori kendaraan lainnya, TKDN minimum 20 persen harus terpenuhi.

Dalam hal belum ada agen penjualan resmi kendaraan di IKN, agen di luar wilayah tersebut dapat melakukan penjualan sampai tahun 2030, dengan catatan kendaraan tersebut harus sudah berada di IKN paling lama tiga bulan setelah penyerahan.

Kebijakan ini tidak hanya mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi juga menciptakan peluang bagi industri lokal untuk berkembang. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menjadi pelopor dalam penggunaan kendaraan ramah lingkungan, tetapi juga dalam pengembangan teknologi dan industri terkait.

Tinggalkan Balasan