Posted in

Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Yang Diganti KRIS

WARTA NUSANTARA – Peraturan terkait jaminan kesehatan masyarakat mengalami perubahan dengan penggabungan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu standar rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. Presiden Jokowi mewajibkan penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS. Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diminta untuk menerapkan kebijakan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ditetapkan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang wajib diikuti oleh seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan yang merata di semua rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas: kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Persyaratan fasilitas KRIS BPJS termasuk ventilasi udara yang memenuhi standar pertukaran udara, pencahayaan ruangan sesuai standar, kelengkapan tempat tidur, suhu ruang inap yang terjaga, pembagian ruang inap sesuai jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, serta berbagai persyaratan lainnya.

Meskipun kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan sistem BPJS KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah dan mengikuti aturan sebelumnya. Iuran BPJS Kesehatan masih ditetapkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Bagi peserta JKN Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta PBI Jaminan Kesehatan, besaran iuran adalah sebagai berikut:

– BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
– BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
– BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
– BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan

Meskipun ada perubahan dalam sistem kelas rawat inap, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah penerapan sistem KRIS.

Tinggalkan Balasan