Posted in

Satu Keluarga Ditangkap Terkait Judi Online, Raup Untung Hingga Miliaran Rupiah

WARTA NUSANTARA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik judi online yang melibatkan 23 pelaku, di antaranya satu keluarga. Sindikat ini berhasil meraih keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.

Menurut Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterbitkan pada 30 Mei 2024. Tim Opsnal dari Jatanras Polda Metro Jaya mulai melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi pada 1 Mei. Proses penyelidikan dilakukan selama sekitar satu bulan.

Polisi menemukan sebuah aplikasi bernama Royal Domino yang berisi permainan judi online dan dapat diunduh melalui tautan. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap 23 pelaku, di antaranya lima orang merupakan satu keluarga yang tinggal di Bogor. Mereka terlibat sebagai pemilik dan pengelola situs judi online tersebut.

Menurut Wira Satya Triputra, para pengelola bertanggung jawab menyediakan kantor atau tempat, peralatan, sarana dan prasarana, merekrut, melatih, serta membayar gaji admin situs judi online tersebut. Sementara itu, 18 tersangka lainnya adalah admin yang direkrut dan dibayar antara Rp2 hingga 6 juta. Mereka telah beroperasi sejak tahun 2022. Markas judi online ini berlokasi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan berhasil meraih omzet puluhan miliar rupiah yang digunakan untuk membeli kripto dan membayar gaji admin serta biaya operasional.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.

“Penyelenggaraan jual beli chip tersebut dimulai sejak tahun 2022 hingga ditangkap. Diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan