Posted in

Jokowi Meluncurkan Satgas Pemberantasan Judi Online

WARTA NUSANTARA – Jakarta, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat, 14 Juni 2024.

Satgas ini akan dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua, serta memiliki ketua harian dan wakil ketua harian. Berikut adalah susunan lengkap dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring seperti yang diatur dalam Keppres Nomor 21:

1. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
2. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
3. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
4. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Selain itu, terdapat anggota-anggota lain yang tergabung dalam Satgas ini, yang dibagi ke dalam dua bidang tugas, yaitu Bidang Pencegahan dan Bidang Penegakan Hukum. Anggota-anggota ini berasal dari berbagai instansi pemerintah.

Berikut adalah susunan anggota dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) dalam dua bidang tugas:

Bidang Pencegahan:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag)
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam
4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam
5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK
6. Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet
7. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu
9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
10. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
11. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos)
12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA)
13. Deputi Bidang Penempatan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
15. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)
16. Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
17. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
18. Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI)
19. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
20. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN)
21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI)
23. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI)
24. Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (BI)
25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
26. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK

Bidang Penegakan Hukum:
1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo
3. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)
5. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN
7. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK
8. Deputi Bidang Intelijen Siber BIN
9. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK
10. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK
11. Komandan Pusat Polisi Militer TNI
12. Kepala Departemen Hukum OJK

Setiap anggota Satgas memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam upaya pemberantasan perjudian daring sesuai dengan peran dan kewenangannya di masing-masing instansi. Keppres Nomor 21 mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 14 Juni 2024, dengan masa kerja Satgas yang berlangsung dari tanggal tersebut hingga 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang berdasarkan Keppres yang akan ditetapkan pada saatnya.