Posted in

“Kasus Pemerkosaan di Manado: Pelaku 23 Tahun Ditangkap setelah Pesta Miras, Mahasiswi 19 Tahun Jadi Korban”

WARTA NUSANTARA – Manado – Seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial MA (23) ditangkap oleh polisi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berusia 19 tahun dengan inisial D (19) saat mereka sedang bersama-sama dalam sebuah pesta minuman keras (miras). Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Malalayang.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Malalayang, Manado, pada hari Minggu tanggal 12 Mei sekitar pukul 04.00 Wita. Awalnya, korban mengadakan pesta miras bersama tiga teman wanitanya.

Selanjutnya, korban dan 3 temannya pergi ke penginapan pelaku MA untuk melanjutkan pesta miras. Keempat wanita itu sudah dalam kondisi mabuk saat menuju tempat pelaku MA.

“Korban bersama 3 temannya, dan pelaku minum bersama. 4 perempuan ini sudah mabuk karena sebelumnya sudah minum (miras) juga,” ujar Agus.

Agus mengatakan keempat wanita dan pelaku MA kemudian minum miras bersama hingga salah satu rekan korban muntah. Pelaku lalu menyuruhnya untuk membersihkan tubuh di kamar mandi dan ditemani dua rekan wanita lainnya.

“Tersisa korban sama pelaku di kamar. Melihat ada peluang pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mendorong korban untuk berhubungan intim, namun korban melawan. Tetapi tetap dipaksa dan korban sudah tidak bisa melawan karena dalam keadaan mabuk,” terangnya.

Agus menuturkan korban yang tidak terima diperkosa pelaku kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Sementara pelaku yang diamankan mengaku telah memperkosa korban lantaran nafsu.

“Setelah diperkosa korban bergegas pergi melaporkan kejadian tersebut di Polsek Malalayang. Motif pelaku nafsu melihat korban sudah mabuk,” terangnya.

“Ancaman hukuman tindak pidana pasal 6 huruf b nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual, penjara 4 sampai 12 tahun, denda Rp 50 sampai Rp 300 juta,” pungkas Agus.

Tinggalkan Balasan