Posted in

Viral Ibu Baju Oren di Bekasi Cabuli Anak Kandung Usia 10

WARTA NUSANTARA – Kasus serupa yang menimpa anak baju biru kembali terjadi di Bekasi. Kali ini, pencabulan dilakukan oleh ibu baju oren berinisial AK (26) terhadap anak laki-laki yang baru menginjak umur 10 tahun. Video tak senonoh itu direkam pada Desember 2023 dan menjadi viral di media sosial.

Video lengkap ibu baju oren tidak ditemukan di sosial media, namun rekaman audio dari video tersebut masih tersebar. Terdengar percakapan antara AK dan korban sebelum terjadi pencabulan.

Pihak kepolisian akhirnya menangkap AK di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. Kini, AK dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Kasus ini mendapat tanggapan dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Anak Korban Pornografi/Cybercrime, Kawiyan. Kawiyan menyatakan prihatin atas banyaknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan orangtua terhadap anak kandungnya.

KPAI menghargai kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus pelecehan seksual itu dan menangkap pelakunya. Namun, KPAI juga menekankan pentingnya mencari dan menangkap pemilik akun Facebook yang merupakan dalang utama.

Kasus pelecehan seksual R di Tangerang Selatan dan kasus AK di Bekasi menunjukkan bahwa tidak semua orangtua mampu menjalankan fungsinya sebagai pelindung anak. Banyak juga orangtua (kandung) yang justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak sendiri.

Data di KPAI pada 2023 menunjukkan, 9,9 persen atau 262 kasus kekerasan terhadap anak (kekerasan fisik, psikis dan seksual) dilakukan oleh ayah kandung. Sedangkan 6,1 persen atau 153 kasus kekerasan dilakukan oleh ibu kandung.

KPAI juga menekankan pentingnya edukasi tentang perlindungan anak, anti kekerasan dan pentingnya hak-hak anak. Negara harus merumuskan ulang tentang kebijakan pembangunan keluarga dan pola pengasuhan.

Pada saat yang sama, negara juga harus kerja keras memperbaiki perekonomian masyarakat, meningkatkan kesejahteraan. Tujuannya, agar orangtua tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran materi dengan mengabaikan prinsip susila dan melanggar hukum.

Akhirnya, Kawiyan berujar bahwa korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologi, pendampingan sosial dan kesehatan, rehabilitasi dan pemberian hak-hak lainnya. Seperti makanan, obat-obatan, dan harus dibawa ke rumah aman.

Tinggalkan Balasan